Mekanisme Pengajuan Pengaduan Masyarakat
A. Secara Lisan
- Dapat disampaikan secara langsung ke Petugas pengaduan di Kantor Pengadilan Agama Pontianak Jl. Ahmad Yani Nomor 8 Pontianak atau
- Melalui telepon 0561 - 711856, pada saat jam pelayanan dari hari Senin s.d Jum'at pada pukul 08.00 s.d 16.30 WIB.
B. Secara Tertulis
- Mengisi Formulir Pengaduan yang telah disiapkan pada Meja Pengaduan.
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Pontianak, dengan cara diantar langsung / dikirim melalui faksimili 0561 - 711646, atau melalui pos ke alamat Kantor Pengadilan Agama Pontianak Jl. Ahmad Yani Nomor 8 Pontianak.
- Melalui email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
C. Secara Online
- Melalui Formulir Pengadian Onlline yang tersedia di Website Pengadilan Agama Pontianak => E-Pengaduan
- Melalui Aplikasi Badan Pengawas Mahkamah Agung yang linknya juga tersedia di website Pengadilan Agama Pontianak => https://siwas.mahkamahagung.go.id/
Pedoman Pengaduan Perma Nomor 9 Tahun 2016