PENGADUAN

Mekanisme Pengajuan Pengaduan Masyarakat

Alur Pengaduan 933x1024

A. Secara Lisan

  1. Dapat disampaikan secara langsung ke Petugas pengaduan di Kantor Pengadilan Agama Pontianak Jl. Ahmad Yani Nomor 8 Pontianak atau
  2. Melalui telepon 0561 - 711856, pada saat jam pelayanan dari hari Senin s.d Jum'at pada pukul 08.00 s.d 16.30 WIB.

B. Secara Tertulis

  1. Mengisi Formulir Pengaduan yang telah disiapkan pada Meja Pengaduan.      
  2. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Pontianak, dengan cara diantar langsung / dikirim melalui faksimili 0561 - 711646, atau melalui pos ke alamat Kantor Pengadilan Agama Pontianak Jl. Ahmad Yani Nomor 8 Pontianak.
  3. Melalui email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

C. Secara Online

  1. Melalui Formulir Pengadian Onlline yang tersedia di Website Pengadilan Agama Pontianak => E-Pengaduan
  2. Melalui Aplikasi Badan Pengawas Mahkamah Agung yang linknya juga tersedia di website Pengadilan Agama Pontianak => https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Pedoman Pengaduan Perma Nomor 9 Tahun 2016


Klik WA


Statistik Pengunjung Website

Hari ini
Minggu ini
Bulan ini
Jumlah
12
403
973
70026

Online (15 minutes ago):1

 browserfb 3 IG 2 twitter youtube 3 logo lawarzoom